Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.
2. Log in Akun
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
Klik link aktivasi yang disedikan
3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda saat iniPENTING!!! SISTEM APLIKASI E-REGISTRATION AKAN SECARA OTOMATIS MENDAFTARKAN NPWP ANDA KE WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK SESUAI DENGAN TEMPAT TINGGAL ANDA SAAT INI.Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili Anda. ContohAnda saat ini bekerja dan berdomisili di Luwuk, Banggai, sementara data KTP Anda di Blitar, Jawa Timur, Anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di Luwuk, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama Luwuk.KETENTUANJika alamat KTP dan domisili saat ini berbeda maka upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.
Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"
Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Dan proses pendaftaran selesai.
Sumber :
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.
2. Log in Akun
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
Klik link aktivasi yang disedikan
3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda saat iniPENTING!!! SISTEM APLIKASI E-REGISTRATION AKAN SECARA OTOMATIS MENDAFTARKAN NPWP ANDA KE WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK SESUAI DENGAN TEMPAT TINGGAL ANDA SAAT INI.Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili Anda. ContohAnda saat ini bekerja dan berdomisili di Luwuk, Banggai, sementara data KTP Anda di Blitar, Jawa Timur, Anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di Luwuk, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama Luwuk.KETENTUANJika alamat KTP dan domisili saat ini berbeda maka upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.
Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"
Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Dan proses pendaftaran selesai.
sumber :
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.
2. Log in Akun
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
Klik link aktivasi yang disedikan
3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda saat iniPENTING!!! SISTEM APLIKASI E-REGISTRATION AKAN SECARA OTOMATIS MENDAFTARKAN NPWP ANDA KE WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK SESUAI DENGAN TEMPAT TINGGAL ANDA SAAT INI.Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili Anda. ContohAnda saat ini bekerja dan berdomisili di Luwuk, Banggai, sementara data KTP Anda di Blitar, Jawa Timur, Anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di Luwuk, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama Luwuk.KETENTUANJika alamat KTP dan domisili saat ini berbeda maka upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.
Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"
Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Dan proses pendaftaran selesai.
sumber : http://carabuatonline.blogspot.co.id/