Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca:
guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, adalah syarat mutlak
bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan
formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan
kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015
dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang
persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang
penonaktifan NUPTK.
berikut surat,
0 komentar:
Posting Komentar